Pengadilan Perikanan

Perkembangan peradilan perikanan dalam lingkungan peradilan umum merupakan salah satu gejala reformasi. Peradilan perikanan seolah-olah menjadi bagian dari tuntutan suatu kepentingan (interest groups) tertentu dari pada didasari suatu landasan yang mendalam.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut, antara lain: Pertama; berkaitan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Ada kekhawatiran, peradilan perikanan akan bertentangan atau mengurangi substansi asas persamaan didepan hukum.

Dibidang peradilan, asas persamaan didepan hukum diartikan, bahwa setiap orang diadili oleh dan dalam forum peradilan (pengadilan) yang sama atau serupa dengan tata cara yang sama pula. Membedakan forum dan tata cara peradilan adalah sebuah diskriminasi. Setiap bentuk diskriminasi – secara a priori – dianggap bertentangan dengan asas persamaan didepan hukum, Inggris misalnya, sangat teguh dengan prinsip ini, walaupun kemudian ada pergeseran-pergeseran seperti kehadiran badan-badan peradilan semu dalam bentuk “tribunal“. Di negara-negara Eropa daratan, seperti Perancis, Belanda, Jerman memiliki peradilan khusus tetapi dengan syarat-syarat yang telah dikemukakan di atas apabila dapat ditunjukkan suatu manfaat bagi pencari keadilan atau terdakwa atau keadaan memaksa tertentu bukan terutama kepentingan penegak hukum atau negara. Dengan demikian, penyimpangan terhadap asas persamaan forum dan tata cara peradilan merupakan suatu pengecualian demi kepentingan pencari keadilan, atau keadaan memaksa tertentu.

Kedua; peradilan perikanan dikhawatirkan bertentangan dengan asas keadilan umum (general principles of justice). Kemungkinan perbedaan hukum substantif yang diterapkan, perbedaan tata cara beracara dapat mencederai rasa keadilan, apabila perbedaan-perbedaan tersebut sebagai cara mengenyampingkan atau mengurangi kesempatan terdakwa memperoleh peradilan yang fair, impartial.

Ketiga; peradilan perikanan akan menambah beban anggaran belanja negara dengan hasil yang mungkin tidak memuaskan, baik mutu maupun sasaran peradilan.

Keempat; khusus bagi Indonesia, peradilan perikanan dapat bertentangan dengan prinsip kesatuan sistem peradilan sebagai koreksi terhadap sistem peradilan kolonial yang membedakan antara peradilan bagi kelompok yang menjajah dengan kelompok yang dijajah.